Syarat Ekspor Jasa Bebas PPN
PPN 0 persen ini dikenakan untuk kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dihasilkan pengusaha kena pajak di dalam negeri, kemudian dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.
Sumber : indonesia.go.id
Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0 persen wajib memenuhi dua syarat berikut ini:
1. Harus didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, Perjanjian ini harus tercantum dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.
2. Harus ada pembayaran yang disertai bukti pembayaran sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.
Lantas, apa risiko jika persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi?
Jika demikian, maka penyerahan jasa dianggap terjadi di wilayah Indonesia. Itu artinya, akan dikenai PPN dengan tarif 10 persen.
- Jasa maklon
- Jasa perbaikan dan perawatan
- Jasa pengiriman transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor
- Jasa konsultasi konstruksi yang meliputi pengkajian perencanaan dan perancangan konstruksi terkait bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar wilayah Indonesia
- Jasa teknologi dan informasi
- Jasa penelitian dan pengembangan
- Jasa persewaan alat angkut untuk penerbangan atau pelayaran internasional
- Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor
- Jasa konsultasi yang meliputi jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior, jasa konsultasi sumber daya manusia, jasa konsultasi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultasi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan dan jasa perpajakan.
0 Comments